.:Situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta ini masih dalam perbaikan:.

Tugas dan Fungsi Bidang Data, Informasi dan Pengembangan Sistem

Bidang Data, Informasi, dan Pengembangan Sistem mempunyai fungsi pengolahan data, informasi, pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi administrasi kependudukan. Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Bidang Data, Informasi, dan Pengembangan Sistem mempunyai rincian tugas :
  1. Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan data, informasi dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  2. Menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Bidang Data, Informasi, dan Pengembangan Sistem.
  3. Menyelenggarakan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan pengelolaan data, informasi, dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  4. Menyelenggarakan kegiatan pengelolaan data, informasi, dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  5. Menyelenggarakan pengembangan dan pemeliharaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  6. Menyelenggarakan perekaman data hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pemutakhiran data penduduk menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  7. Menyelenggarakan analisis dan pengembangan kinerja bidang.
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(1) Seksi Pengolahan Data dan Informasi
     Mempunyai rincian tugas :
  1. Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan data dan informasi.
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi.
  3. Menyiapkkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengelolaan data dan informasi.
  4. Melaksanakan koordinasi pengelolaan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  5. Melaksanakan bimbingan teknis bagi petugas perekaman data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  6. Menyiapkan bank dan back up data kependudukan.
  7. Menyiapkan tempat perekaman data kependudukan.
  8. Melaksanakan perekaman data hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pemutakhiran data penduduk menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  9. Menyajikan dan melaksanakan sosialisasi data dan informasi kependudukan.
  10. Melaksanakan perlindungan data pribadi penduduk pada bank data kependudukan.
  11. Melaksanakan penyusunan profil kependudukan.
  12. Melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Seksi.
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
(2) Seksi Pengembangan dan Pemeliharaan Sistem
     Mempunyai rincian tugas :
  1. Mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pengembangan dan pemeliharaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporka kegiatan Seksi.
  3. Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pengembangan dan pemeliharaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  4. Melaksanakan pengembangan dan pemeliharaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  5. Melaksanakan penyediaan perangkat keras dan sarana pendukung serta jaringan komunikasi data sebagai tempat pelayanan dokumen penduduk.
  6. Merencanakan pengembangan jaringan komunikasi data.
  7. Menyiapkan bahan dan petunjuk pembinaan teknis cagi petugas perekaman data kependudukan.
  8. Melaksanakan pembinaan teknis bagi petugas perekaman data kependudukan.
  9. Melaksanakan analisis pengembangan kinerja seksi.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.