.:Situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta ini masih dalam perbaikan:.

Tugas dan Fungsi Sekretariat

Sekretariat mempunyai fungsi pelaksanaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan. Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Sekretariat mempunyai rincian tugas :
  1. menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan  urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
  2. menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat;
  3. menyelenggarakan upaya pemecahan masalah urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
  4. menyelenggarakan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
  5. mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas;
  6. mengkoordinasikan upaya pemecahan masalah Dinas;
  7. menyelenggarakan analisis dan pengembangan kinerja Dinas;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai rincian tugas :
  1. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan umum dan kepegawaian;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Sub Bagian;
  3. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan umum dan kepegawaian;
  4. menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan sistem dan prosedur, tata hubungan kerja, serta permasalahan yang berkaitan dengan organisasi dan tatalaksana;
  5. memberikan pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan, penggandaan dan pendistribusian;
  6. memberikan pelayanan penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
  7. melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, keamanan kantor dan pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
  8. melayani keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/ pertemuan, kendaraan dinas, telepon dan sarana/ prasarana kantor;
  9. menyusun analisa kebutuhan pemeliharaan gedung dan sarana prasarana kantor;
  10. melaksanakan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana kantor dan pemeliharaan gedung;
  11. melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana prasarana kantor;
  12. melaksanakan penatausahaan kepegawaian dan usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  13. melaksanakan fasilitasi penyusunan informasi jabatan dan beban kerja;
  14. melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Keuangan 
Mempunyai rincian tugas :
  1. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan keuangan;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan  kegiatan Sub Bagian;
  3. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan keuangan;
  4. menyelenggarakan penatausahaan keuangan Dinas;
  5. mengkoordinasikan ketugasan satuan pengelola keuangan;
  6. melaksanakan koordinasi penyerapan anggaran pada pelaksanaan program, kegiatan sesuai dengan tatakala kegiatan;
  7. melaksanakan pengujian, penelitian, verifikasi permintaan pembayaran pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan surat permintaan membayar;
  8. membuat usulan pengajuan gaji, perubahan gaji, pemotongan gaji, pendistribusian gaji dan pengajuan kekurangan gaji pegawai;
  9. melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(3) Sub Bagian Administrasi Data dan Pelaporan 
Mempunyai rincian tugas :
  1. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan administrasi data dan pelaporan;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan  kegiatan Sub Bagian;
  3. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan administrasi data dan pelaporan;
  4. melaksanakan koordinasi dengan masing-masing unsur organisasi di lingkungan Badan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program, kegiatan dan anggaran Dinas;
  5. melaksanakan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Dinas;
  6. melaksanakan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas;
  7. melaksanakan inventarisasi data program, kegiatan dan anggaran dalam rangka pelaksanan evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;
  8. menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan sistem dan prosedur, tata hubungan kerja, serta permasalahan yang berkaitan dengan organisasi dan tatalaksana;
  9. melaksanakan pengolahan data dan menyusun dokumentasi pelaksanaan teknis kegiatan; 
  10. melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.