Sekretariat mempunyai fungsi pelaksanaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan. Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Sekretariat mempunyai rincian tugas :
- menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
- menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat;
- menyelenggarakan upaya pemecahan masalah urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
- menyelenggarakan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
- mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas;
- mengkoordinasikan upaya pemecahan masalah Dinas;
- menyelenggarakan analisis dan pengembangan kinerja Dinas;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai rincian tugas :
- mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan umum dan kepegawaian;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Sub Bagian;
- menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan umum dan kepegawaian;
- menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan sistem dan prosedur, tata hubungan kerja, serta permasalahan yang berkaitan dengan organisasi dan tatalaksana;
- memberikan pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan, penggandaan dan pendistribusian;
- memberikan pelayanan penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
- melaksanakan pengurusan perjalanan dinas, keamanan kantor dan pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
- melayani keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/ pertemuan, kendaraan dinas, telepon dan sarana/ prasarana kantor;
- menyusun analisa kebutuhan pemeliharaan gedung dan sarana prasarana kantor;
- melaksanakan pemeliharaan dan pengadaan sarana prasarana kantor dan pemeliharaan gedung;
- melaksanakan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana prasarana kantor;
- melaksanakan penatausahaan kepegawaian dan usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
- melaksanakan fasilitasi penyusunan informasi jabatan dan beban kerja;
- melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Keuangan
Mempunyai rincian tugas :
- mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan keuangan;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Sub Bagian;
- menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan keuangan;
- menyelenggarakan penatausahaan keuangan Dinas;
- mengkoordinasikan ketugasan satuan pengelola keuangan;
- melaksanakan koordinasi penyerapan anggaran pada pelaksanaan program, kegiatan sesuai dengan tatakala kegiatan;
- melaksanakan pengujian, penelitian, verifikasi permintaan pembayaran pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan surat permintaan membayar;
- membuat usulan pengajuan gaji, perubahan gaji, pemotongan gaji, pendistribusian gaji dan pengajuan kekurangan gaji pegawai;
- melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
(3) Sub Bagian Administrasi Data dan Pelaporan
Mempunyai rincian tugas :
- mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan administrasi data dan pelaporan;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Sub Bagian;
- menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan administrasi data dan pelaporan;
- melaksanakan koordinasi dengan masing-masing unsur organisasi di lingkungan Badan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan program, kegiatan dan anggaran Dinas;
- melaksanakan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Dinas;
- melaksanakan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas;
- melaksanakan inventarisasi data program, kegiatan dan anggaran dalam rangka pelaksanan evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;
- menyiapkan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan sistem dan prosedur, tata hubungan kerja, serta permasalahan yang berkaitan dengan organisasi dan tatalaksana;
- melaksanakan pengolahan data dan menyusun dokumentasi pelaksanaan teknis kegiatan;
- melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.