Fungsi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mempunyai fungsi pelaksanaan sebagian kewenangan dalam Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Tugas Pokok
Tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.