.:Situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta ini masih dalam perbaikan:.

Tugas dan Fungsi Bidang Pencatatan Sipil

Bidang Pencatatan Sipil mempunyai fungsi pelayanan akta kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian. Untuk melaksanakan fungsi terbeut, Bidang Pencatatan Sipil mempunyai rincian tugas:
  1. menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan pelayanan pencatatan sipil;
  2. menyelenggarakan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan pelayanan pencatatan sipil;
  3. menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang;
  4. mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil;
  5. mengkoordinasikan penyusunan program kerja dan anggaran di Bidang Pencatatan Sipil;
  6. menyelenggarakan sosialisasi sesuai bidang tugasnya;
  7. menyelenggarakan analisis dan pengembangan kinerja Bidang;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(1) Seksi Pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian
Mempunyai rincian tugas:
  1. mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan akta kelahiran dan kematian;
  2. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi;
  3. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pelayanan akta kelahiran dan kematian;
  4. melaksanakan pelayanan pencatatan kelahiran, lahir mati, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak dan perubahan nama;
  5. melaksanakan pembinaan teknis bagi petugas pelayanan akta kelahiran dan kematian;
  6. melaksanakan pelayanan pencatatan pembatalan akta;
  7. melaksanakan pelayanan permohonan kutipan kedua;
  8. melaksanakan pelayanan permohonan bukti pelaporan;
  9. melaksanakan penulisan register akta kelahiran, pengakuan anak dan kematian;
  10. melaksanakan pelayanan pencatatan perubahan kewarganegaraan;
  11. melaksanakan pelayanan legalisasi kutipan akta dan surat keterangan pencatatan sipil;
  12. melaksanakan penyiapan data kelahiran dan kematian sebagai bahan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
  13. melaksanakan pengadaan formulir dan blanko pencatatan sipil;
  14. melaksanakan sosialisasi pelayanan akta kelahiran dan kematian;
  15. melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja seksi;
  16. melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala bidang.
(2) Seksi Pelayanan Akta Perkawinan dan Perceraian
Mempunyai rincian tugas:
  1. mengumpulkan, mengolah data dan inforarmasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan akta perkawinan dan perceraian;
  2. melaksanakan perencanaan, pelakasanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi;
  3. pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan akta perkawinan dan perceraian;
  4. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pelayanan akta perkawinan dan perceraian;
  5. melaksanakan pembinaan teknis bagi petugas pelayanan akta perkawinan dan perceraian;
  6. melaksanakan penetapan pendapatan dari retribusi pencatatan sipil;
  7. melaksanakan pelayanan pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian dan perubahan nama;
  8. melaksanakan pelayanan pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya;
  9. melaksanakan pelayanan pencatatan pembatalan akta;
  10. melaksanakan pelayanan pencatatan perubahan kewarganegaraan;
  11. melaksanakan pelayanan permohonan kutipan kedua, salinan akta, surat keterangan, bukti pelaporan dan legalisasi alih bahasa;
  12. melaksanakan penulisan register akta perkawinan dan perceraian;
  13. melaksanakan penyiapan data perkawinan dan perceraian sebagai bahan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
  14. melaksanakan pendokumentasian Akta catatan sipil dan berkas permohonan;
  15. melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja seksi;
  16. melaksanakan sosialisasi sesuai bidang tugasnya;
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala bidang.