Bidang Pencatatan Sipil mempunyai fungsi pelayanan akta kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian. Untuk melaksanakan fungsi terbeut, Bidang Pencatatan Sipil mempunyai rincian tugas:
- menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan pelayanan pencatatan sipil;
- menyelenggarakan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan pelayanan pencatatan sipil;
- menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang;
- mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil;
- mengkoordinasikan penyusunan program kerja dan anggaran di Bidang Pencatatan Sipil;
- menyelenggarakan sosialisasi sesuai bidang tugasnya;
- menyelenggarakan analisis dan pengembangan kinerja Bidang;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(1) Seksi Pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian
Mempunyai rincian tugas:
- mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan akta kelahiran dan kematian;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi;
- menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pelayanan akta kelahiran dan kematian;
- melaksanakan pelayanan pencatatan kelahiran, lahir mati, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak dan perubahan nama;
- melaksanakan pembinaan teknis bagi petugas pelayanan akta kelahiran dan kematian;
- melaksanakan pelayanan pencatatan pembatalan akta;
- melaksanakan pelayanan permohonan kutipan kedua;
- melaksanakan pelayanan permohonan bukti pelaporan;
- melaksanakan penulisan register akta kelahiran, pengakuan anak dan kematian;
- melaksanakan pelayanan pencatatan perubahan kewarganegaraan;
- melaksanakan pelayanan legalisasi kutipan akta dan surat keterangan pencatatan sipil;
- melaksanakan penyiapan data kelahiran dan kematian sebagai bahan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
- melaksanakan pengadaan formulir dan blanko pencatatan sipil;
- melaksanakan sosialisasi pelayanan akta kelahiran dan kematian;
- melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja seksi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala bidang.
(2) Seksi Pelayanan Akta Perkawinan dan Perceraian
Mempunyai rincian tugas:
- mengumpulkan, mengolah data dan inforarmasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan akta perkawinan dan perceraian;
- melaksanakan perencanaan, pelakasanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Seksi;
- pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan akta perkawinan dan perceraian;
- menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pelayanan akta perkawinan dan perceraian;
- melaksanakan pembinaan teknis bagi petugas pelayanan akta perkawinan dan perceraian;
- melaksanakan penetapan pendapatan dari retribusi pencatatan sipil;
- melaksanakan pelayanan pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian dan perubahan nama;
- melaksanakan pelayanan pencatatan perubahan peristiwa penting lainnya;
- melaksanakan pelayanan pencatatan pembatalan akta;
- melaksanakan pelayanan pencatatan perubahan kewarganegaraan;
- melaksanakan pelayanan permohonan kutipan kedua, salinan akta, surat keterangan, bukti pelaporan dan legalisasi alih bahasa;
- melaksanakan penulisan register akta perkawinan dan perceraian;
- melaksanakan penyiapan data perkawinan dan perceraian sebagai bahan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
- melaksanakan pendokumentasian Akta catatan sipil dan berkas permohonan;
- melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja seksi;
- melaksanakan sosialisasi sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala bidang.