.:Situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta ini masih dalam perbaikan:.

PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

  1. Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  2. Undang-undang RI No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
  3. Undang-undang RI No 1 tentang Perkawinan.
  4. Undang-Undang RI No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
  5. Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  6. Peraturan Pemerintah RI No 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  7. Peraturan Pemerintah RI No 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
  8. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  9. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk & pencatatan Sipil.
  10. Peraturan Walikota Yogyakarta No 86 tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 8 Tahuin 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  11. Peraturan Walikota Yogyakarta No 10 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  12. Peraturan Presiden No 25 tahun 2008 tentang Persyaratan & Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  13. Keputusan Presiden No 88 tahun 2004 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependdudukan (SIAK).
  14. Keputusan Walikota Yogyakarta No 40/Kep/2009 tentang Pelimpahan wewenang untuk memberikan persetujuan pencatatan kelahiran yang terlambat pelaporannya melebihi jangka waktu 60 hari sampai dengan satu tahun sejak tanggal kelahiran.