Bidang Pendaftaran Penduduk
mempunyai fungsi penerbitan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, kartu identitas anak,
surat keterangan tinggal sementara, perpindahan
penduduk dan dokumen kependudukan lainnya. Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Bidang Pendaftaran Penduduk
mempunyai rincian tugas:
- menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan pendaftaran penduduk;
- menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Bidang;
- menyelenggarakan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan pendaftaran penduduk;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan pendaftaran penduduk;
- menyelenggarakan pelayanan pendaftaran penduduk dalam sistem administrasi kependudukan;
- melaksanakan sosialisasi penerbitan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, surat keterangan tinggal sementara, perpindahan penduduk dan dokumen kependudukan lainnya;
- menyelenggarakan analisis dan pengembangan kinerja Bidang;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(1) Seksi Penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
Mempunyai
rincian tugas
:
- mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA);
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi;
- menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA);
- melaksanakan penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) di wilayah;
- membuat pedoman dan arahan penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) di wilayah;
- menyiapkan bahan kebijakan pelayanan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA);
- menyelenggarakan pengelolaan penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA);
- merencanakan, mengadakan dan mendistribusikan formulir dan blangko kependudukan;
- merencanakan dan mengusulkan serta menyetorkan penerimaan retribusi penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Kependudukan Lainnya;
- melaksanakan pengendalian terhadap penggunaan formulir dan blangko dengan setoran retribusi pelayanan ke Kas Daerah;
- menyiapkan bahan dan petunjuk pembinaan teknis bagi petugas registra dan petugas perekaman data;
- melaksanakan perekaman data guna penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil;
- melaksanakan legalisasi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan kependudukan lainnya;
- melaksanakan pengawasan penyelenggaraan penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan kependudukan lainnya;
- melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Seksi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
(2) Seksi Perpindahan Penduduk
Mempunyai rincian tugas
:
- mengumpulkan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan perpindahan penduduk;
- menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan perpindahan penduduk;
- merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Seksi;
- melaksanakan penerbitan administrasi perpindahan penduduk di wilayah;
- melaksanakan pengelolaan perpindahan penduduk;
- membuat pedoman dan arahan penerbitan administrasi perpindahan penduduk di wilayah;
- melaksanakan pembinaan teknis perpindahan penduduk;
- menyiapkan bahan kebijakan di bidang perpindahan penduduk;
- melaksanakan pendaftaran pindah datang penduduk dalam wilayah Republik Indonesia;
- melaksanakan pendaftaran pindah datang orang asing dalam wilayah NKRI;
- melaksanakan pendaftaran penduduk pindah datang antar negara;
- melaksanakan pendaftaran penduduk transmigrasi;
- melaksanakan pendaftaran bagi penduduk tinggal sementara;
- melaksanakan pendataan penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
- melaksanakan sosialisasi tentang perpindahan penduduk;
- melaksanakan pengawasan penyelenggaraan administrasi perpindahan penduduk;
- melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja Seksi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.