.:Situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta ini masih dalam perbaikan:.

Pembetulan Akta Pencatatan Sipil

Persyaratan:

  1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;
  2. Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan redaksional.