- Dalam hal KTP/KTP Elektronik diterbitkan karena perpanjangan, rusak dan karena pindah, KTP lama ditarik oleh instansi pelaksana.
- Pas foto sebagaimana dimaksud berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
- Dalam KTP dimuat pas foto berwarna dari penduduk yang bersangkutan, dengan ketentuan;
- Penduduk yang lahir pada tahun ganjil latar belakang pas foto berwarna merah atau
- Penduduk yang lahir pada tahun genap latar belakang pas foto berwarna biru.
1. Penerbitan KTP Baru (WNI)
- Telah mencapai umur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
- Surat Pengantar RT/RW;
- Fotocopy:
- KK;
- Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun;
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Telah mencapai umur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
- Melampirkan fotocopy;
- KK:
- Paspor dan Izin Tinggal Tetap;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
- Fotocopy KK;
- Paspor dan Izin Tinggal Tetap.
- Fotocopy KK;
- Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang;
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Fotocopy KK;
- KTP yang telah habis masa berlakunya;
- Fotocopy paspor, Izin Tinggal Tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
- Fotocopy KK;
- KTP yang lama;
- Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.