.:Situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta ini masih dalam perbaikan:.

PENERBITAN DAN PEMBETULAN KTP/KTP ELEKTRONIK

  1. Dalam hal KTP/KTP Elektronik diterbitkan karena perpanjangan, rusak dan karena pindah, KTP lama ditarik oleh instansi pelaksana.
  2. Pas foto sebagaimana dimaksud berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
  3. Dalam KTP dimuat pas foto berwarna dari penduduk yang bersangkutan, dengan ketentuan;
    • Penduduk yang lahir pada tahun ganjil latar belakang pas foto berwarna merah atau
    • Penduduk yang lahir pada tahun genap latar belakang pas foto berwarna biru.
Persyaratan Penerbitan KTP/KTP Elektronik
1. Penerbitan KTP Baru (WNI)
  • Telah mencapai umur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
  • Surat Pengantar RT/RW;
  • Fotocopy:
    1. KK;
    2. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun;
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
2. Penerebitan KTP Baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
  • Telah mencapai umur 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
  • Melampirkan fotocopy;
    1. KK:
    2. Paspor dan Izin Tinggal Tetap;
    3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
3. Penerbitan karena hilang atau rusak dengan melampirkan:
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
  • Fotocopy KK;
  • Paspor dan Izin Tinggal Tetap.
4. Persyaratan penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI maupun Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dengan melampirkan:
  • Fotocopy KK;
  • Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang;
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
5. Penerbitan KTP karena perpanjangan dengan melampirkan:
  • Fotocopy KK;
  • KTP yang telah habis masa berlakunya;
  • Fotocopy paspor, Izin Tinggal Tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
6. Penerbitan KTP karena adanya perubahan data, dengan melampirkan:
  • Fotocopy KK;
  • KTP yang lama;
  • Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.