.:Situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta ini masih dalam perbaikan:.

Pencatatan Pembatalan Akta

Syarat:

  1. Fotocopy putusan / penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan