.:Situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta ini masih dalam perbaikan:.

Persyaratan Perekaman Data Peristiwa Penting

Persyaratan :

  1. Peristiwa penting dan perubahannya telah dicatat ada Akta Catatan Sipil; dan atau
  2. Peristiwa Penting dan Perubahannya hasil dari proses pemutakhiran data atau verifikasi data.