Persyaratan :
- Salinan Keputusan Presiden mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi Warga Negasa Indonesia; atau
- Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Fotocopy KTP, KK, dan Pasport.