.:Situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta ini masih dalam perbaikan:.

Perubahan Status Kewarganegaraan

Persyaratan :

  1. Salinan Keputusan Presiden mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi Warga Negasa Indonesia; atau
  2. Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Fotocopy KTP, KK, dan Pasport.