Syarat:
- Fotocopy Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama;
- Kutipan akta pencatatan sipil;
- Fotocopy KTP dan KK pemohon dengan menunjukkan aslinya;
- Biaya retribusi sesuai ketentuan bagi orang asing.
Syarat:
Hari | Buka | Tutup |
Senin-Kamis | 08:00 | 16:00 |
Jumat | 08:00 | 14:00 |