.:Situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta ini masih dalam perbaikan:.

Perubahan Nama

Syarat:

  1. Fotocopy Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama;
  2. Kutipan akta pencatatan sipil;
  3. Fotocopy KTP dan KK pemohon dengan menunjukkan aslinya;
  4. Biaya retribusi sesuai ketentuan bagi orang asing.