.:Situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta ini masih dalam perbaikan:.

Kutipan Kedua

Persyaratan :

  1. Asli Laporan Kehilangan dari Kepolisian;
  2. Kutipan Akta yang akan diganti (kalau ada);
  3. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP dengan menunjukkan aslinya;
  4. Fotocopy Dokumen Imigrasi bagi Orang Asing dengan menunjukkan aslinya.