Persyaratan:
- Fotocopy penetapan / putusan Pengadilan Negeri tentang perubahan peristiwa penting;
- Kutipan akta pencatatan sipil yang bersangkutan dengan peristiwa penting;
- Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya.
Persyaratan:
Hari | Buka | Tutup |
Senin-Kamis | 08:00 | 16:00 |
Jumat | 08:00 | 14:00 |