.:Situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta ini masih dalam perbaikan:.

Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

Persyaratan:

  1. Fotocopy penetapan / putusan Pengadilan Negeri tentang perubahan peristiwa penting;
  2. Kutipan akta pencatatan sipil yang bersangkutan dengan peristiwa penting;
  3. Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya.